|
JUANDA, (HUMAS SETWAN).- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, Senin (7/9’2015), menyampaikan hasil kegiatan reses masa persidangan kedua tahun sidang 2015 kepada Pemerintah Kota Sukabumi melalui Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Kota Sukabumi. Rapat paripurna dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman.
Pada kesempatan tersebut, masing-masing Anggota DPRD Kota Sukabumi menyampaikan hasil resesnya Kepada Pimpinan Rapat sesuai dengan daerah pemilihan (dapil) yaitu Dapil I Cikole, Citamiang; Dapil II Baros, Cibeureum, Lembursitu; Dapil III Gunung Puyuh dan Warudoyong.
Kegiatan reses dirancang sebagai forum public hearing, yang diselenggarakan di daerah pemilihan masing-masing Anggota Dewan dalam bentuk dialog. Sedangkan yang dibahas menyangkut masalah-masalah yang menjadi issue masyarakat di Daerah Pemilihan.
Dalam pada itu, Sekretaris DPRD Kota Sukabumi, Drs. Yudi Wiharsa, M.Si., di sela-sela istirahat usai rapat paripurna menerangkan, bahwa telah dilaksanakan rapat paripurna penyampaian laporan hasil reses DPRD Kota Sukabumi yang menyerap aspirasi masyarakat disampaikan melalui DPRD, sesuai dengan daerah pemilihanya. Dia menjelaskan, sasaran reses Anggota Dewan selalu melibatkan tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan wanita, serta tokoh agama. Hal tersebut, untuk memantau dan menampung aspirasi masyarakat disamping mensosialisasikan kebijakan DPRD sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Menurutnya, berbagai aspirasi dan masukan masyarakat telah disampikan oleh DPRD Kota Sukabumi dan selanjutnya akan dibahas DPRD dan Pemerintah Kota Sukabumi, untuk menjadi bahan pertimbangan dalam pembangunan Kota Sukabumi.
“Para Wakil Rakyat kita dalam reses masing-masing menyikapi mulai aspek pembangunan yang telah dilaksanakan pemerintah daerah, baik dari sisi infrastruktur, aspek social kemasyarakatan, pendidikan dan pengelolaan pemerintahan, serta lain-lainnya menyangkut aspirasi masyarakat,” terangnya.
Sementara, Kepala Bagian RRH Sekretariat DPRD Kota Sukabumi, Asep L. Sukmana, SH., pada kesempatan yang sama menjelaskan, reses merupakan waktu dimana para wakil rakyat menemui konstituen mereka dari masing-masing daerah pemilihan (dapil).
“Untuk sekarang reses dilaksasanakan 4 hari, serta dilakukan tiga kali dalam setahun. Idealnya, reses menjadi ajang para wakil rakyat menyerap apa yang menjadi aspirasi masyarakat. Berikutnya, substansi reses itu disampaikan kepada eksekutif untuk ditindaklanjuti, baik dalam bentuk kebijakan, program kerja, dukungan anggaran, atau advokasi,” jelasnya. (B) |